“Terkait itu harus dipelajari dulu bagaimana kasusnya,” ujar Bupati Seluma singkat.
Menurut Teddy, pemerintah berhati-hati karena apabila pembayaran dilakukan menggunakan APBD tanpa dasar yang tepat, maka berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita akan siasati bagaimana soal ini. Yang jelas tidak ada judulnya untuk pembayaran honorer,” tegasnya.
Pemkab Seluma berencana kembali membahas persoalan tersebut bersama perangkat terkait. Selain tunggakan honor PTT Nakes, pemerintah daerah juga masih memiliki tanggungan terhadap sejumlah pekerjaan pihak ketiga tahun 2024.
“Kita ketahui bersama, utang daerah tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 32 miliar. Bukan hanya honor nakes, tapi juga pekerjaan fisik pihak ketiga masih terhutang,” pungkas Bupati Seluma. (jly)
















