“Pada prinsipnya, TKA berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Kami di daerah hanya bersifat memfasilitasi,” jelasnya.
Terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari TKA, Syarifudin menyebut hal tersebut bergantung pada peraturan daerah (Perda) yang dimiliki masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
“Untuk Kota Bengkulu, sudah memiliki Perda PAD TKA sehingga pendapatannya masuk ke kas daerah. Sementara daerah lain tergantung apakah sudah memiliki Perda atau belum,” katanya.
Berdasarkan data TKA Kementerian Tenaga Kerja sebanyak 25 orang tersebar di beberapa perusahaan di Kota Bengkulu, diantaranya PT. TLB, PT. Hong Ming Industry Indonesia, PT. GANF Energi Indonesia, dan DIT. Bina penyelenggaraan pelatihan advokasi dan pemagaman Kementerian Tenaga Kerja.
















