Selain itu, bendahara desa juga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia melakukan pemungutan dan penyetoran pajak yang tidak semestinya, serta ikut menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi bersama sekdes. Bendahara juga turut membantu penyusunan SPJ fiktif tersebut.
Dari hasil penyidikan, penyidik mengamankan seluruh dokumen APBDes Dusun Tengah tahun 2024 serta uang tunai sebesar Rp107 juta sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
















