Adapun tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Kepala Desa Dusun Tengah JI (32), Sekretaris Desa LS (43), dan Bendahara Desa LH (47).
Dugaan korupsi ini bermula dari penarikan dana desa oleh Kepala Desa dari rekening resmi desa. Namun, kegiatan yang seharusnya menggunakan dana tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif. Selain itu, ditemukan praktik mark up harga dan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi kerja.
Bahkan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga ditarik tanpa kegiatan yang jelas. Sekretaris desa dan bendahara diduga turut serta dalam praktik tersebut.
“Sekdes selaku koordinator PPKD tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Ia membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, bahkan menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi bersama bendahara sebesar Rp50 juta. Sekdes juga membuat dan memalsukan cap stempel penyedia untuk melengkapi dokumen fiktif itu,” jelas Kasat Reskrim.
















