“Kami juga sudah menyiagakan personel dari satuan Pamapta dan beberapa anggota lainnya untuk patroli dan pengamanan di titik-titik rawan. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan segera melapor jika menemukan aktivitas balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya,” kata AKBP Awilzan.
AKBP Awilzan menjelaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam undang-undang.
“Balap liar itu ada sanksinya. Jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dijerat dengan hukuman di atas lima tahun penjara dan denda hingga Rp9 juta,” tegasnya.
Selain menindak para pelaku, Polres Bengkulu Selatan juga rutin melakukan patroli setiap hari, tidak hanya pada malam Minggu.
















