BENGKULU, BEKENTV – Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh sejumlah remaja di malam hari tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Memang balap liar ini cukup meresahkan. Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat di depan kantor DPRD. Setelah kami lakukan patroli malam, ternyata para pelaku berpindah lokasi ke kawasan Padang Panjang, tepatnya di depan kantor bupati,” ujar AKBP Awilzan.
Lebih lanjut, setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Namun saat tiba di tempat kejadian, para pelaku sudah membubarkan diri. Meski demikian, polisi tetap melakukan penjagaan di sekitaran kantor bupati untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.
“Kami juga sudah menyiagakan personel dari satuan Pamapta dan beberapa anggota lainnya untuk patroli dan pengamanan di titik-titik rawan. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan segera melapor jika menemukan aktivitas balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya,” kata AKBP Awilzan.
AKBP Awilzan menjelaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam undang-undang.
“Balap liar itu ada sanksinya. Jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dijerat dengan hukuman di atas lima tahun penjara dan denda hingga Rp9 juta,” tegasnya.
Selain menindak para pelaku, Polres Bengkulu Selatan juga rutin melakukan patroli setiap hari, tidak hanya pada malam Minggu.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
“Kami ingin situasi di Bengkulu Selatan tetap aman dan kondusif. Jadi kepada seluruh masyarakat, jangan ragu untuk melapor melalui nomor 110 atau langsung datang ke Polres Bengkulu Selatan jika ada hal-hal yang mencurigakan,” tutup AKBP Awilzan.
Ary Rahmad
















