Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dwi Prasetiyo dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta.
Terdakwa dr. Reko Viktoria dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Sementara terdakwa Yuda Putrado dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp33 juta.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (imr)
















