Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, mengimbau seluruh pedagang yang masih memilih berjualan di bahu jalan agar segera menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.
“Kami imbau kepada pedagang yang masih ingin berjualan di bahu jalan untuk masuk ke lokasi yang sudah kami sediakan. Pedagang basah seperti ikan dapat berjualan di Pasar Minggu, sedangkan pedagang kering di PTM,” jelasnya.
Sehmi juga menegaskan bahwa pedagang yang tetap memaksakan diri berjualan di badan jalan maupun trotoar akan berhadapan dengan hukum, karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008.
















