- Honorer yang Terdaftar dan Gagal CPNS 2024: Kelompok pertama ini mencakup para tenaga honorer yang datanya telah masuk dalam basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, tetapi tidak berhasil lolos.
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi: Kelompok kedua yaitu tenaga honorer yang telah ikut berpartisipasi dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak mendapatkan alokasi formasi.
- Honorer Gagal Penempatan Karena Kuota: Kelompok ketiga yaitu honorer yang juga mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi gagal ditempatkan karena adanya keterbatasan kuota formasi yang tersedia di instansi terkait.
Nah, apabila ketiga kelompok ini telah memenuhi syarat minimum serta membuktikan komitmen melalui partisipasi dalam proses seleksi resmi, maka ada potensi besar untuk lolos dalam memperoleh SK PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan bahwa masih ada beberapa tantangan lainnya yang bisa jadi hambatan untuk penerbitan SK PPPK Paruh Waktu yang merata di seluruh daerah Indonesia.
Hambatan ini bisa berupa keterbatasan formasi yang dialokasikan di tiap instansi, validasi data honorer sempurna, keterbatasan anggaran penempatan PPPK paruh waktu, serta berbagai masalah administratif yang membutuhkan sinkronisasi antara instansi daerah dan pusat.
















