BEKENTV – Di berbagai daerah, proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah memasuki tahap implementasi.
Tapi, dalam kebijakan ini pemerintah melalui Kementerian PANRB menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer bisa langsung mendapatkan SK.
Pasalnya, hal ini hanya dijadikan solusi sementara supaya honorer tetap memiliki perlindungan hukum tanpa ada beban anggaran daerah yang berlebihan.
Tujuan di adaknya kebijakan PPPK paruh waktu ialah untuk membuat proses penataan tenaga honorer berjalan lebih terarah dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.
Oleh karenanya, setiap tenaga honorer wajib memahami kriteria utama yang bisa mendapatkan SK dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, serta mengetahui proses verifikasinya.
Menurut Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ini ada 3 kriteria honorer yang bisa diangkat menjadi bagian dari PPPK Paruh Waktu.
3 Kelompok Honorer yang Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
















