Ia menegaskan, penempatan PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu akan dilakukan di sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik sesuai disiplin ilmu masing-masing.
“Kita pahami bersama bahwa tidak ada istilah ditempatkan jauh, karena wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak begitu luas. Maka jangan takut untuk ditempatkan di mana saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lusi menuturkan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban kerja sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yakni 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
“Jika guru tidak memenuhi beban kerja tersebut, berarti berdasarkan analisis beban sekolah yang ada, sekolah tersebut belum membutuhkan tambahan guru. Jadi guru yang memenuhi beban kerja itulah yang benar-benar dibutuhkan dan tersedia beban kerjanya di sana,” tutup Lusi.
















