BENGKULU, BEKENTV – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan PPPK paruh waktu formasi guru akan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan analisis aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
Plt Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya,M.Pd, menjelaskan bahwa sistem penempatan guru PPPK tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi berdasarkan hasil analisis data kebutuhan tenaga pendidik di tiap satuan pendidikan melalui aplikasi RTG.
“Misalnya kita mau menempatkan guru honor di SMPN 1, dan dia masih paruh waktu. Namun belum tentu bisa karena analisis kebutuhan di SMPN 1 menyatakan bahwa bidang tersebut sudah terpenuhi. Maka dalam aplikasi RTG akan muncul daftar guru dan sekolah yang benar-benar membutuhkan,” jelas Lusi.
Ia menegaskan, penempatan PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu akan dilakukan di sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik sesuai disiplin ilmu masing-masing.
“Kita pahami bersama bahwa tidak ada istilah ditempatkan jauh, karena wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak begitu luas. Maka jangan takut untuk ditempatkan di mana saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lusi menuturkan bahwa setiap guru wajib memenuhi beban kerja sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yakni 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
“Jika guru tidak memenuhi beban kerja tersebut, berarti berdasarkan analisis beban sekolah yang ada, sekolah tersebut belum membutuhkan tambahan guru. Jadi guru yang memenuhi beban kerja itulah yang benar-benar dibutuhkan dan tersedia beban kerjanya di sana,” tutup Lusi.
















