“Untuk sementara ini pelaku sudah masuk tahap penyidikan, pelaku JN sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Rizal.
Ipda Rizal menambahkan, meski hasil observasi resmi dari RSKJ belum diterima, dari pemeriksaan awal, kondisi pelaku dinilai sehat secara fisik maupun mental.
“Beberapa kali kami ajak komunikasi, JN dalam keadaan nyambung, bicaranya jelas, dan bisa mempertanggungjawabkan ucapannya. Jadi kami menilai penyidikan bisa dilanjutkan dan menetapkan JN sebagai tersangka,” terang Ipda Rizal.
Lebih lanjut, Ipda Rizal menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Bengkulu Selatan dengan masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan.
















