BENGKULU, BEKENTV – Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya resmi menetapkan JN (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap satu keluarga di wilayah tersebut, yang mengakibatkan seorang balita berusia dua tahun meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini menyebabkan tiga korban mengalami luka-luka. Mereka adalah seorang ibu bernama Risi Wulandari (39) dan anaknya Nia Nabella (9). Sementara, anak bungsu korban, Alfathir Three (2), dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, disampaikan oleh Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, mengungkapkan bahwa hasil observasi terhadap kondisi pelaku telah keluar. Namun, hasil resmi dari pemeriksaan kejiwaan masih menunggu dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu.
















