Lebih lanjut, Daniel menyebutkan setelah rekapitulasi selesai, pihaknya akan segera mengajukan permohonan izin pelantikan definitif pejabat eselon II ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, karena masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan belum genap enam bulan, izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus dipenuhi.
“Insyaallah akhir bulan September izin dari BKN sudah keluar. Tetapi tetap harus diikuti dengan izin dari Kemendagri agar proses pelantikan bisa berjalan sesuai aturan,” jelas Daniel.
Daniel menegaskan, seluruh jabatan eselon II yang saat ini kosong atau masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) akan segera dilelang secara terbuka.