“Mendengar keributan itu, pelaku datang untuk menenangkan. Namun korban justru menyerang pelaku menggunakan cangkul. Merasa terancam, pelaku kemudian mengambil parang dan membalas serangan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Totok Handoyo.
Setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang sepanjang 40 sentimeter, cangkul, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
“Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya lebih dari sepuluh tahun penjara,” tambah Kapolres.
















