BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, Kamis (5/2/2026).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tiga terdakwa, yakni Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan.
Para saksi yang dihadirkan merupakan saksi ahli dari berbagai bidang, antara lain Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.H., M.M. sebagai ahli perjanjian dan kerja sama pemerintah, Dr. Ling R. Sodikin Arifin, S.H., C.N., M.H., M.Kn. sebagai ahli pertanahan dan hukum agraria, Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., S.K., M.Ak. sebagai ahli keuangan, serta Dr. Flora Dianti, A.Md., S.H., M.H. sebagai ahli hukum pidana.
















