Sahat juga mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data tiga oknum jukir yang masih nekat memungut biaya parkir, meskipun izin mereka telah berakhir sejak Juni 2025.
“Setelah penertiban ini, tiga orang tersebut akan kami panggil untuk menjalani proses klarifikasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, turut menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan dan segera berpindah ke dalam area Pasar Tradisional Modern (PTM).
“Kami mengimbau para pedagang untuk pindah dan berjualan di dalam area PTM sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008,” kata Alex.
















