BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kota Bengkulu kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Pasar Minggu.
Penertiban dilakukan secara tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dengan pendampingan dari pihak kepolisian, menyusul temuan sejumlah pelanggaran serius yang selama ini memicu kemacetan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan fakta bahwa sejumlah juru parkir (jukir) masih beroperasi menggunakan Surat Penugasan Tata Kelola (SPT) parkir yang telah lama kedaluwarsa. Bahkan, sebagian badan jalan diduga diperjualbelikan oleh oknum jukir kepada pedagang untuk dijadikan lapak berjualan.
















