“Penertiban ini kami lakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu. Taman Berkas merupakan ruang publik sekaligus kawasan wisata yang harus dijaga ketertiban dan kebersihannya,” ujar Sahat.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar tidak kembali muncul bangunan liar di kawasan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, memastikan bahwa para pedagang yang terdampak penertiban tidak langsung kehilangan tempat usaha. Pemerintah Kota Bengkulu telah menyiapkan solusi sementara dengan menyediakan lokasi alternatif untuk berdagang.
















