Beberapa dugaan pelanggaran yaitu operasi tambang di luar izin IUP, penambangan di kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, penjualan batu bara fiktif hingga manipulasi kualitas batu bara.
Dalam rangka penyidikan, Kejati sempat menggeledah kantor perusahaan, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Berdasarkan audit kejaksaan, kerugian negara mencapai Rp500 miliar, terdiri dari kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk menutup kerugian negara, kejaksaan telah menyita setidaknya rumah mewah, perhiasan, kendaraan, dan aset penting milik para tersangka.
Para tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. (imr)
















