Dalam perkara besar ini, Kejati Bengkulu menetapkan 13 tersangka dari empat jenis perkara: korupsi (TPK), pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, antara lain:
- Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining
- Andy Putra dan Awang, tersangka perintangan penyidikan
- Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy, GM PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Dirut PT Tunas Bara Jaya
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander, Komisaris PT RSM
- Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang
Penyidikan bermula dari temuan sejumlah pelanggaran berat oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) yang berada di bawah kendali Bebby Hussy.
Page 3 of 4
















