Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) telah dilakukan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II terhadap dua tersangka SD dan DA. Keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk persiapan persidangan,” kata Arief.
Dengan pelimpahan ini, jumlah tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus tambang batubara tersebut kini mencapai sembilan orang.
“Selanjutnya penyidik akan mempersiapkan pelimpahan tersangka lain dari perkara TPPU, suap, dan perintangan penyidikan,” tambah Arief.
Setelah tahap II, David Alexander ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, sementara Sunindyo ditempatkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
















