“Kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Polda,” jelas Arief.
Dari hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda dalam kasus ini. Pertama, dugaan gratifikasi dengan nilai antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, dan kedua, dugaan penggelapan dana Pegawai Harian Lepas (PHL) dengan nilai serupa. Total potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
M. Tri Imron
















