Kondisi ini menuai sorotan publik. Salah satunya datang dari Meylan Sori, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi, yang menyayangkan belum adanya langkah penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Sangat disayangkan belum ada penahanan. Kami khawatir para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau saling mempengaruhi satu sama lain,” ujar Meylan.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa penyidik Polda Bengkulu telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama untuk proses hukum lebih lanjut.
















