Ia menjelaskan bahwa S-I hanya menjalankan instruksi pimpinan dan bertugas memfasilitasi kegiatan administrasi di lingkungan KPU Bengkulu Selatan, tanpa mengetahui secara detail proses teknis pengadaan.
“Klien kami hanya menjalankan perintah dan memfasilitasi kegiatan KPU. Ia tidak memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana maupun keuntungan pribadi dari dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, tujuan utama kliennya hanya memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar.
“Tidak ada uang yang diterima klien kami. Ia hanya diarahkan oleh pihak lain dan fokus agar pelaksanaan Pilkada tidak terganggu,” katanya.
















