“Pada tanggal 11 masih dibahas, dan keesokan harinya sudah terbit surat SPPK yang ditandatangani pejabat berwenang,” katanya.
Meski terdapat penolakan di sejumlah level, proses persetujuan tetap berlanjut hingga kredit disetujui. Ana mengutip keterangan saksi yang menggambarkan situasi tersebut sebagai bentuk kepatuhan pada perintah atasan.
“Ada penolakan, tetapi tetap berjalan dan ditandatangani. Saksi bahkan mengibaratkan seperti perintah jenderal, sehingga keputusan tetap dijalankan,” pungkasnya.
Persidangan perkara kredit PT Agung Jaya Grup akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Majelis hakim masih mendalami rangkaian proses serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pemberian kredit guna memperoleh gambaran menyeluruh atas perkara yang sedang diperiksa.
















