“Dari jumlah tersebut, sejak oktober hingga november 2025, terdapat 9 KPM yang telah melakukan proses klarifikasi. Sebanyak 4 KPM telah disetujui oleh dinas sosial Bengkulu Utara untuk pembuatan surat permohonan kepada kementerian sosial, agar bantuan sosial mereka dapat kembali diaktifkan,” ujarnya
Sementara itu, 5 KPM lainnya masih dalam tahap proses klarifikasi dan pemenuhan persyaratan.
“Pengajuan klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa setempat atau secara langsung melalui aplikasi SIKS-NG. Setelah itu, dinas sosial akan mengeluarkan surat permohonan untuk ke kementerian sosial yang menyatakan bahwa KPM tersebut tidak terlibat dalam aktivitas judi online,” kata Affrianto.
















