Kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil di mana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan, uang tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
Ketiga, kredit fiktif, dimana kartu identitas kreditur digunakan kemudian di proses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.
Untuk kerugian negara berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu Rp3,5 miliar rupiah.
Dari perkara dugaan kecurangan perbankan ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
















