BENGKULU, BEKENTV – Sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana honorium THL di Satpol PP Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 21 Oktober 2025.
Dalam agenda persidangan yang menjerat terdakwa Jaya Mirsa, selaku mantan Kasat Pol PP Pemkab Rejang Lebong dan Ahmad Rifaai selaku bendahara mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, pembuktian yang dilakukan JPU dan pembelaan dari kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi pemotongan dana honorium TKS di Satpol PP Rejang Lebong.
















