“Setelah menerima salinan putusan dan melaporkannya kepada pimpinan, barulah kami akan menyampaikan sikap resmi,” ujar Aldo.
Meski demikian, Aldo menegaskan bahwa dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah menerima arahan dari pimpinan,” tutupnya.
















