Sementara itu, terdakwa Sonia Paramita, selaku mantan Bendahara BUMDes, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti membuat laporan kegiatan fiktif yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa. Selain itu, setiap pencairan dana BUMDes tersebut digunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mukomuko, Aldo Adelupelcia, menyatakan pihaknya masih menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sembari melaporkan hasil putusan kepada pimpinan.
















