BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Sanai III, Kabupaten Mukomuko, pada Senin (12/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Terhadap terdakwa Sulistyon Utomo, selaku mantan Direktur BUMDes, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta subsider 8 bulan penjara.
















