Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir lebih dahulu. Putusan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap hukum berikutnya,” ujar Febrianto.
Ia menambahkan, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim dan menilai pertimbangan yang disampaikan telah mengakomodasi fakta persidangan,” tutupnya.
















