- Di kelas 1 peserta mandiri melakukan pembayaran Rp150.000 per orang per bulan
- Di kelas 2 peserta mandiri melakukan pembayaran Rp100.000 per orang per bulan
- Di kelas 3 peserta mandiri melakukan pembayaran Rp42.000 per orang per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah.
Iuran Tarif BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran ini berlaku untuk Peserta dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta.
Perhitungan ini berlaku bagi mereka yang sudah menerima haji dengan batas maksimal Rp12 Juta per bulan, dengan potongan 5% gaji bulanan, berikut ini pembagiannya.
















