BEKENTV – Untuk saat ini pemerintah telah remsi menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Menurut aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap sama.
Dalam hal ini berarti, iuran bagi setiap peserta peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Kemungkinan besar pemerintah akan melakukan penyesuaian atau kenaikan iuran pada tahun 2026, seperti yang telah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Untuk pembayaran iuran bagi setiap peserta terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti yang pertama untuk Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Sedangkan kategori kedua, iuran ini dibayarkan oleh setiap peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Untuk rincian lebih lengkapnya simaklah dalam rangkuman artikel BEKENTV berikut ini.
Iuran Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 (Peserta Mandiri)
Iuran ini berlaku untuk Peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, hingga profesi profesional.
















