BENGKULU, BEKENTV – Dalam upaya menekan angka kenakalan remaja di Kabupaten Bengkulu Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Bengkulu Selatan terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini menjadi fokus utama pihaknya dalam menghadapi maraknya pelanggaran yang dilakukan para pelajar.
Efredy menjelaskan bahwa sasaran utama sosialisasi adalah siswa-siswi tingkat SMP dan SMA.
“Kategori kenakalan remaja yang sering terjadi antara lain bolos sekolah, bullying, dan mabuk-mabukan. Apalagi jika dilakukan pada jam sekolah, ini akan kita razia setiap hari,” tegas Efredi.
















