Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi 22 tempat hiburan malam dan menyampaikan surat himbauan kepada para pengelola agar mematuhi jam operasional serta ketentuan lain yang diatur dalam Perda Trantibum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, mengatakan patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum.
“Patroli malam ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pembinaan kepada pengelola tempat hiburan malam agar seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Efredy.
Lebih lanjut, Efredy menegaskan bahwa penegakan Perda Trantibum akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
















