“Pada KUA dan PPAS disepakati Rp 58 miliar untuk pembayaran TPP bagi PNS Seluma. Namun nanti tetap akan dibahas lebih mendetail di tingkat komisi bersama TAPD,” jelas Sugeng.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Herman Suyadi, menyampaikan bahwa TPP hanya diberikan kepada PNS dan tidak diberikan kepada tenaga PPPK, karena aturan saat ini tidak mengatur pemberian TPP untuk PPPK.
“TPP tahun 2026 diberikan kepada 3.743 PNS Seluma. Untuk PPPK memang tidak mendapatkan karena aturannya tidak ada,” jelas Herman Suyadi.
















