“Nanti setelah hasil audit dari Inspektorat keluar, baru akan kami tindak lanjuti kembali. Untuk pemanggilan kepala desa, kami menunggu hasil audit terlebih dahulu,” tutup Hendra.
Ia menegaskan, setelah hasil audit diterima, pihak Kejaksaan akan mempelajarinya secara mendalam sebelum melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta wawancara dengan pihak desa apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
















