Eliosman, salah satu penambang generasi tua, mengatakan keluarganya telah menambang emas sejak 1920 dan hingga kini masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat.
Meski dilakukan secara sederhana, tambang rakyat di Lebong disebut masih mampu menghasilkan sekitar 25 kilogram emas per bulan. Namun, sebagian besar aktivitas penambangan berada di wilayah yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi, sehingga penambang tradisional berada dalam posisi rentan secara hukum karena belum memiliki izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Helmi Hasan menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan Bupati Lebong akan menyurati Gubernur, kemudian aspirasi tersebut dibawa ke kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM.
















