Pelaku R-J dibekuk usai polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka S-A yang sebelumnya sudah diamankan.
“Pelaku ini kita amankan, hasil dari pengembangan terhadap tersangka S-A yang sebelumnya sudah kita amankan,” jelasnya.
Iptu Endang menambahkan, jika pelaku merupakan residivis kasus ganja tahun 2015 dengan vonis sebelumnya 8 tahun penjara.
“Benar, pelaku ini residivis kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2015 dan ditahan selama 8 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polresta Bengkulu.
Ditegaskan Kasi Humas, usai menangkap pelaku R-J saat ini anggota opsnal masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku yang ada kaitannya dengan perkara ditangani tersebut, terlebih barang diduga dari luar kota bengkulu.