Sementara itu, Satpol PP memberikan batas waktu hingga 5 Januari 2026 kepada para pedagang untuk mematuhi surat peringatan tersebut. Apabila tidak diindahkan, maka pada 6 Januari 2026 akan dilakukan penertiban.
“Penertiban akan kami lakukan bersama SKPD teknis, unsur keamanan, serta pihak kelurahan dan kecamatan,” kata Efredy.
Sebagai solusi, Efredy mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah, seperti Pasar Kutau dan Pasar Ampera, atau di tempat lain yang tidak mengganggu aktivitas lalu lintas maupun kawasan wisata.
Lebih lanjut, penertiban ini tidak hanya berlaku di Tebat Rukis, tetapi juga terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan di wilayah lain karena dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
















