Ia menambahkan, Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa aktivitas pedagang di kawasan tersebut mengganggu arus lalu lintas karena menggunakan badan jalan.
“Kehadiran pedagang di sepanjang Tebat Rukis memakan badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas,” jelasnya.
Menurut Efredy, Satpol PP bersama SKPD teknis telah melakukan rapat koordinasi. Hasilnya, disepakati bahwa para pedagang yang berjualan di sepanjang Tebat Rukis melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur.
“Kami selaku penegak peraturan daerah akan menyampaikan surat secara tertulis kepada para pedagang agar tidak lagi beraktivitas jualan di sekitar Tebat Rukis,” tegasnya.
















