BENGKULU, BEKENTV – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menegaskan bahwa kawasan wisata Tebat Rukis tidak diperbolehkan adanya aktivitas jual beli karena bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Efredy Gunawan mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Selain itu, larangan aktivitas perdagangan di kawasan wisata juga diperkuat oleh informasi dari Dinas Pariwisata.
“Seperti di Tebat Rukis, itu tidak boleh ada aktivitas perdagangan. Ini juga sudah disampaikan oleh Dinas Pariwisata,” ujar Efredy.
















