Berdasarkan audit kejaksaan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp500 miliar, terdiri dari kerusakan lingkungan serta penjualan batubara yang tidak sesuai prosedur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 18 tentang tuntutan ganti rugi, Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Page 4 of 4
















