Sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Drs. H. Sonny Adnan, Andy Putra, Awang, Imam Sumantri, Edhie Santosa, Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, Sutarman, David Alexander, dan Sunindyo Suryo Herdadi.
Penyidikan bermula dari temuan adanya berbagai pelanggaran oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) yang berada di bawah kendali Bebby Hussy.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain, operasi tambang di luar wilayah Izin Usaha Produksi (IUP), kegiatan yang masuk kawasan hutan tanpa izin, tidak melakukan reklamasi.
Penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu. Sejumlah aset mewah seperti rumah, mobil, hingga perhiasan juga disita sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
















