“Berkas perkara dan barang bukti dua tersangka ini sudah resmi dilimpahkan,” ujar Arif.
Pelimpahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Nomor PRINT-2839/L.7.10/Ft.1/11/2025 dan PRINT-2843/L.7.10/Ft.1/11/2025.
Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Bengkulu untuk proses penuntutan sebelum masuk tahap persidangan.
“Dua tersangka langsung kami tahan selama 20 hari,” tambah Arif.
Ia juga memastikan bahwa pelimpahan untuk sisa tersangka lainnya akan segera menyusul.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu total telah menetapkan 13 tersangka yang terbagi dalam empat perkara tindak Pidana Korupsi (TPK), tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
















