“Untuk saat ini, besaran gaji PPPK paruh waktu memang belum ditetapkan. TAPD dalam waktu dekat akan melakukan rapat untuk memutuskan besarannya,” ujar Herman.
Ia menambahkan, 282 tenaga PPPK paruh waktu akan dikontrak selama satu tahun hingga Desember 2026. Masa kontrak selanjutnya akan disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Mereka dikontrak selama satu tahun dan diperkirakan mulai menerima gaji pada awal Januari, setelah SK diserahkan oleh Bupati Seluma,” jelas Herman.
Dengan belum ditetapkannya besaran gaji, para tenaga PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian terkait hak yang akan mereka terima saat mulai bertugas.
















