“Kami pastikan seluruh proses administrasinya selesai pada November ini sehingga pada awal Desember SK sudah bisa diserahkan kepada 282 tenaga PPPK paruh waktu,” ujar Anshori.
Ia juga menambahkan bahwa setelah seluruh tenaga PPPK paruh waktu menandatangani kontrak kerja, berkas akan segera diajukan ke Bupati Seluma untuk proses penandatanganan SK.
“Kontrak kerja PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang masa kontraknya lima tahun. Setelah kontrak ditandatangani, berkas langsung kami ajukan kepada Bupati untuk penandatanganan SK,” jelasnya.
















